Inmendagri tersebut akan dilaksanakan saat periode Nataru, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Kids.
Inmendagri bukan hanya mengatur pelarangan sekolah memberikan libur untuk siswa saat Nataru.
Pihak Inmendargi juga akan melarang cuti para pekerja untuk cuti saat libur Nataru.
Baca Juga: Kunci Jawaban 'Peluang Usaha yang Bisa Dijalankan di Sekitar Lingkungan Sekolah', Kelas 6 SD
Selain itu, Inmendagri juga mengatur penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia guna membatasi mobilitas.
Dalam penerapan PPKM Level 3 ada sejumlah hal yang diatur agar enggak memicu lonjakan kasus COVID-19.
Nah, itu tadi alasan sekolah diimbau enggak memberikan libut ketika Nataru.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.