Find Us On Social Media :

Asas-Asas dalam Mengemukakan Pendapat di Depan Umum, PKn Kelas VII SMP

Kebebasan mengemukakan pendapat di depan umum dilindungi negara dan undang-undang.

GridKids.id - Kids, sebelumnya kamu sudah diajak untuk mengenal tentang Piagam HAM yang menjadi momentum bersejarah untuk perkembangan hak asasi manusia di berbagai belahan dunia.

Pergerakan dan perubahan yang diawali oleh beberapa negara terinspirasi dari situasi yang terjadi di sekitarnya.

Kondisi tersebut mendorong orang-orang untuk bersuara dan bergerak untuk situasi yang lebih baik.

Kali ini kamu diajak untuk belajar tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat yang menjadi hak tiap warga negara.

Baca Juga: Macam-Macam Piagam HAM dalam Sejarah Perjuangan HAM, PKn Kelas VII SMP

Hak bersuara bisa disalurkan melalui lisan, tulisan, dan berbagai cara lainnya, secara bebas dan bertanggungjawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu bentuk mengemukakan pendapat adalah bersuara di tempat umum atau di depan publik, baik secara lisan, tulisan, atau media lainnya.

Berikutnya kamu akan diajak untuk mengenal tentang asas-asas yang mendasari kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia.

Yuk, simak poin-poinnya di bawah ini!

1) Keseimbangan antara hak dan kewajiban

Tiap individu dalam suatu negara boleh mengemukakan pendapatnya.

Namun, hak tersebut juga harus dibarengi dengan kesadaran bahwa pendapat tersebut harus disampaikan sesuai tata cara yang berlaku.

Kebebasan mengemukakan pendapat tercantum dalam amanat UUD 1945 pada Pasal 28 yang berbunyi bahwa "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan oleh undang-undang".

Pemerintah dan DPR pada 26 Oktober 1998 mengesahkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum untuk mendukung Pasal 28 UUD 1945 di atas.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Penduduk Indonesia Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006

2) Musyawarah dan mufakat

Jika terdapat perbedaan pendapat antara masyarakat yang sedang melakukan demonstrasi dengan pemerintah atau pihak berwenang, enggak perlu ada perselisihan.

Pendapat yang berbeda enggak seharusnya membuat semuanya jadi tercerai berai. Jika ada perselisihan yang terjadi, harus diselesaikan dengan damai.

3) Kepastian hukum dan keadilan

Kemerdekaan mengemukakan pendapat di depan umum dijamin pelaksanaannya oleh undang-undang.

Dengan begitu, ada kepastian hukum bahwa kegiatan tersebut (demonstrasi) dilindungi oleh undang-undang.

Jika dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan aturan, maka pelanggarnya akan dikenai sanksi.

4) Proporsionalitas

Asas ini adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks dan tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, ataupun aparatur pemerintah, yang semuanya itu dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.

Baca Juga: Hubungan Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan 5 Nilai Dasar Pancasila

5) Manfaat

Kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum harus mendatangkan kemaslahatan dan bermanfaat untuk kepentingan umum.

Misalnya ada kebijakan pemerintah yang keliru, ada seseorang atau kelompok yang mewakili untuk bersuara.

Dengan masyarakat aktif memberikan pendapat dan suara, diharapkan pemerintah akan meninjau ulang dan melakukan perbaikan ke depannya.

Baca Juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi Menurut Ahli yang Melibatkan Masyarakat

Itulah, Kids, uraian tentang kebebasan mengemukakan pendapat yang kebebasannya dilindungi negara.

Meski begitu, tetap perlu diingat bahwa selama mengemukakan pendapat masyarakat juga harus memahami bahwa mereka berkewajiban menjaga ketertiban umum dan menjaga fungsi fasilitas umum di mana mereka melakukan demonstrasi.

----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.