Find Us On Social Media :

Asas-Asas dalam Mengemukakan Pendapat di Depan Umum, PKn Kelas VII SMP

Kebebasan mengemukakan pendapat di depan umum dilindungi negara dan undang-undang.

GridKids.id - Kids, sebelumnya kamu sudah diajak untuk mengenal tentang Piagam HAM yang menjadi momentum bersejarah untuk perkembangan hak asasi manusia di berbagai belahan dunia.

Pergerakan dan perubahan yang diawali oleh beberapa negara terinspirasi dari situasi yang terjadi di sekitarnya.

Kondisi tersebut mendorong orang-orang untuk bersuara dan bergerak untuk situasi yang lebih baik.

Kali ini kamu diajak untuk belajar tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat yang menjadi hak tiap warga negara.

Baca Juga: Macam-Macam Piagam HAM dalam Sejarah Perjuangan HAM, PKn Kelas VII SMP

Hak bersuara bisa disalurkan melalui lisan, tulisan, dan berbagai cara lainnya, secara bebas dan bertanggungjawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu bentuk mengemukakan pendapat adalah bersuara di tempat umum atau di depan publik, baik secara lisan, tulisan, atau media lainnya.

Berikutnya kamu akan diajak untuk mengenal tentang asas-asas yang mendasari kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia.

Yuk, simak poin-poinnya di bawah ini!