Find Us On Social Media :

Asas-Asas dalam Mengemukakan Pendapat di Depan Umum, PKn Kelas VII SMP

Kebebasan mengemukakan pendapat di depan umum dilindungi negara dan undang-undang.

1) Keseimbangan antara hak dan kewajiban

Tiap individu dalam suatu negara boleh mengemukakan pendapatnya.

Namun, hak tersebut juga harus dibarengi dengan kesadaran bahwa pendapat tersebut harus disampaikan sesuai tata cara yang berlaku.

Kebebasan mengemukakan pendapat tercantum dalam amanat UUD 1945 pada Pasal 28 yang berbunyi bahwa "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan oleh undang-undang".

Pemerintah dan DPR pada 26 Oktober 1998 mengesahkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum untuk mendukung Pasal 28 UUD 1945 di atas.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Penduduk Indonesia Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006

2) Musyawarah dan mufakat

Jika terdapat perbedaan pendapat antara masyarakat yang sedang melakukan demonstrasi dengan pemerintah atau pihak berwenang, enggak perlu ada perselisihan.

Pendapat yang berbeda enggak seharusnya membuat semuanya jadi tercerai berai. Jika ada perselisihan yang terjadi, harus diselesaikan dengan damai.