GridKids.id - Sebelumnya kamu sudah diajak untuk mengenal jenis-jenis koperasi dan darimana sumber modal koperasi berasal.
Kali ini kamu akan diajak untuk belajar tentang asas koperasi yang berkaitan dengan nilai dan prinsip dalam Pancasila.
Menurut UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa koperasi dibangun sebagai bentuk kegiatan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.
Asas koperasi tersebut sesuai dengan Pancasila yang memiliki landasan idiilnya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Pembagian Koperasi di Indonesia Berdasar Jenisnya, IPS Kelas VII SMP
Landasan tersebut tercantum dalam sila-ke 5 Pancasila yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Terselenggaranya koperasi enggak hanya berlandaskan tujuan untuk mencari uang, tapi juga untuk menyejahterakan seluruh anggotanya.
Asas Koperasi Cerminan Sila ke-5 Pancasila
Dilansir dari Kompas.com, Pandji Anaroga dan Ninik Widiyanti dalam buku Manajemen Koperasi Teori dan Praktek (1995), mengungkapkan bahwa asas kekeluargaan adalah pedoman penyelenggaraan kegiatan koperasi.
Hal inilah menunjukkan adanya kesadaran yang datang dari hati nurani para anggota untuk patuh dan berkontribusi dalam tujuan koperasi.
Itulah yang membuat para anggota bergotong royong untuk bekerja sama dan memiliki tanggung jawab dalam organisasi yang menaungi mereka.
Gotong royong menunjukkan konsep kebersamaan dan keadilan bagi seluruh anggota koperasi, karena contoh sikap mendahulukan kepentingan bersama.
Baca Juga: Ide Pokok Bacaan Gotong Royong Modal Dasar Pembangunan, Kelas 5 Tema 1
Asas ini cocok dengan konsep sila ke-5 Pancasila yang ingin mewujudkan kesejahteraan bersama.
Hal ini terlihat dari keuntungan enggak hanya terbatas pada anggota koperasi saja, tapi juga berdampak pada masyarakat sekitar.
Hal ini sejalan dengan peran koperasi yang bertujuan membangun ekonomi dan menyejahterakan masyarakat.
Berbagai jenis usaha dan karya dibentuk oleh koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Dana yang dihasilkan dari usaha tersebut nantinya akan dibagikan merata pada seluruh anggota koperasi berdasar besaran jasa yang sudah diberikan.
Dana Sisa Hasil Usaha (SHU) juga dipergunakan sebagai dana sosial, pendidikanm dan pembangunan di daerah sekitar sebuah koperasi beroperasi.
Baca Juga: Jenis-Jenis Modal dan Simpanan dalam Koperasi, IPS Kelas VII SMP
Nah, Kids, itulah tadi hubungan antara asas koperasi dan sila ke-5 Pancasila.
Konsep kekeluargaan dan gotong royong untuk kesejahteraan bersama enggak hanya berlaku bagi para anggota koperasi tapi juga masyarakat di sekitar lingkungan koperasi tersebut berada.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.