Hal ini sejalan dengan peran koperasi yang bertujuan membangun ekonomi dan menyejahterakan masyarakat.
Berbagai jenis usaha dan karya dibentuk oleh koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Dana yang dihasilkan dari usaha tersebut nantinya akan dibagikan merata pada seluruh anggota koperasi berdasar besaran jasa yang sudah diberikan.
Dana Sisa Hasil Usaha (SHU) juga dipergunakan sebagai dana sosial, pendidikanm dan pembangunan di daerah sekitar sebuah koperasi beroperasi.
Baca Juga: Jenis-Jenis Modal dan Simpanan dalam Koperasi, IPS Kelas VII SMP
Nah, Kids, itulah tadi hubungan antara asas koperasi dan sila ke-5 Pancasila.
Konsep kekeluargaan dan gotong royong untuk kesejahteraan bersama enggak hanya berlaku bagi para anggota koperasi tapi juga masyarakat di sekitar lingkungan koperasi tersebut berada.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.