Find Us On Social Media :

Perlu Diketahui, Ini Jenis dan Fungsi Lembaga Negara di Indonesia

Fungsi lembaga negara di Indonesia sebagai wujud untuk menjalankan fungsi pemerintahan.

 
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD): DPD merupakan bagian dari anggota MPR yang dipilih melalui pemilihan umum di tiap provinsi.
 
4. Presiden/Wakil Presiden: Berdasarkan Pasal 6A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon.
 
Menurut Pasal 24 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman.
 
6. Mahkamah Konstitusi (MK): Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
 
7. Komisi Yudisial (KY): Komisi Yudisial merupakan lembaga mandiri yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR.
 
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Lembaga ini memiliki tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
 
 

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.