Jenis dan Fungsi Lembaga Negara di Indonesia
Lembaga negara dalam arti luas terdiri atas setiap organisasi atau orang yang memiliki fungsi tertentu untuk mencapai tujuan negara.
Adapun secara sempit, lembaga negara diartikan sebagai organ dalam arti materiil.
Suatu individu dapat disebut organ negara apabila secara pribadi memiliki kedudukan hukum tertentu untuk melakukan sesuatu atas nama negara.
Fungsi Lembaga-lembaga Negara:
MPR memiliki tugas dan wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut Pasal 20 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.