GridKids.id - Kids, pada artikel sebelumnya kamu sudah mengetahui pembagian koperasi berdasarkan jenisnya.
Kali ini kamu akan diajak untuk mengenal faktor paling penting dalam menjalankan badan usaha koperasi, yaitu modal.
Koperasi dijalankan dan bisa beroperasi karena memiliki beberapa sumber modal, nih, Kids.
Permodalan dalam koperasi bisa dikelompokkan menjadi modal pribadi/sendiri dan modal pinjaman.
Baca Juga: Pembagian Koperasi di Indonesia Berdasar Jenisnya, IPS Kelas VII SMP
Selanjutnya akan dijelaskan tentang masing-masing jenis modal yang digunakan untuk menjalankan badan usaha koperasi.
Yuk, simak uraian lengkapnya di bawah ini, Kids.
1. Modal Sendiri
Modal sendiri dalam koperasi terdiri atas beberapa modal yang disebut dengan simpanan, yaitu:
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota pada koperasi ketika awal mereka bergabung ke badan usaha ini.
Simpanan pokok enggak bisa diambil lagi selama anggota tersebut masih menjadi anggota koperasi, jumlah dari simpanan ini sama untuk tiap anggotanya.
b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang dibayar oleh anggota pada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu secara rutin, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama tiap bulannya.
Baca Juga: Beberapa Manfaat Menabung Sejak Dini untuk Masa Depan yang Wajib Kamu Ketahui
Simpanan wajib juga enggak bisa diambil selama seseorang masih tergabung sebagai anggota koperasi.
c. Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha yang dimaksud sebagai pemupukan modal sendiri, pembagian pada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan menutup kerugian koperasi jika diperlukan.
Baca Juga: Keren! Kini Jalan-Jalan ke Museum Bank Indonesia Bisa Dilakukan Secara Virtual, Ini Hasilnya
d. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang bisa dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang berupa pemberian enggak mengikat.
2. Modal Pinjaman
a. Simpanan Sukarela
Simpanan ini merupakan anggota diluar simpanan pokok dan simpanan wajib yang besar dan waktunya sesuai dengan kesepakatan antara koperasi dan anggota yang bersangkutan.
b. Koperasi lain atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Penerbitan obligasi dan surat utang lain yang dilakukan berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber lain yang dianggap sah, seperti bantuan pemerintah, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Sudah Jarang Digunakan Lagi, Ketahui Perbedaan Weselpos dan Kartu Pos
Nah, itulah uraian tentang permodalan yang dimiliki oleh koperasi untuk bisa beroperasi.
Koperasi sebagai sebuah badan usaha berasaskan kekeluargaan, menjunjung tinggi kerjasama dan permodalan bersama oleh anggotanya.
Sehingga setiap anggota turut ambil andil dalam perkembangan dan berjalannya badan usaha ini.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.