Hak dan Kewajiban Penduduk Indonesia Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006
Hak Penduduk Indonesia
1. Dokumen kependudukan.
2. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
3. Perlindungan atas data pribadi.
4. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen.
5. Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya.
6. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana.
Baca Juga: Hubungan Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan 5 Nilai Dasar Pancasila