GridKids.id - Kids, apakah kamu tahu apa saja hak dan kewajiban bagi seluruh penduduk Indonesia?
Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau nikmati.
Sementara, kewajiban merupakan hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat.
Artikel ini akan membahas hak dan kewajiban penduduk Indonesia sesuai UU Nomor 23 tahun 2006.
Baca Juga: Materi Tema 4 Kelas 3 SD, Hak dan Kewajiban saat Melakukan Permainan
Sebagai seorang penduduk Indonesia yang baik, kamu perlu mengetahui hak dan kewajiban bernegara.
Dengan mengetahui perbedaan di antara keduanya, hal ini dapat membantu kamu memahami proses administrasi kependudukan dan proses sosialisasi.
Berikut ini hak dan kewajiban penduduk Indonesia sesuai UU Nomor 23 tahun 2006.
Hak dan Kewajiban Penduduk Indonesia Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006
Hak Penduduk Indonesia
1. Dokumen kependudukan.
2. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
3. Perlindungan atas data pribadi.
4. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen.
5. Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya.
6. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana.
Baca Juga: Hubungan Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan 5 Nilai Dasar Pancasila
Kewajiban Penduduk Indonesia Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006
1. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
2. Warga negara Indonesia di luar wilayah Indonesia wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana pencatatan sipil negara setempat dan atau kepada perwakilan Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Baca Juga: Perbedaan Hak dan Kewajiban: Definisi, Tugas dan Contohnya di Masyarakat
UU Nomor 23 Tahun 2006 pun menyebutkan bahwa, negara Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum.
Perlindungan dilakukan atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.