Kewajiban Penduduk Indonesia Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006
1. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
2. Warga negara Indonesia di luar wilayah Indonesia wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana pencatatan sipil negara setempat dan atau kepada perwakilan Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Baca Juga: Perbedaan Hak dan Kewajiban: Definisi, Tugas dan Contohnya di Masyarakat
UU Nomor 23 Tahun 2006 pun menyebutkan bahwa, negara Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum.
Perlindungan dilakukan atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.