Find Us On Social Media :

Wajib Diketahui, Penumpang Pesawat di Luar Jawa-Bali bisa Menggunakan Antigen

Penumpang pesawat luar Jawa-Bali bisa menggunakan swab antigen, ini penjelasannya.

1. Syarat antigen untuk penerbangan luar Jawa-Bali

Syarat perjalan untuk luar Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut terdapat aturan yang ditujukan bagi penumpang pesawat luar Jawa-Bali.

Penumpang luar Jawa-Bali enggak perlu menggunakan tes Swab PCR sebagai syarat perjalanan karena hanya perlu tes swab antigen

Baca Juga: Sudah Berlaku, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Menggunakan Pesawat

Bukan hanya itu, untuk penumpang pesawat yang hendak terbang pada wilayah luar Jawa-Bali wajib menunjukan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Untuk sampel tes antigen bisa diambil H-1 sebelum keberangkatan dan hanya untuk penerbangan antarwilayah di luar Jawa dan Bali.

Kebijaakan ini diberlakukan karena , laboratorium tes swab PCR yang ada di luar Jawa-Bali masih sangat kurang.