GridKids.id - Kids, kamu tahu enggak ada aturan perjalanan baru bagi pengguna moda transportasi udara.
Untuk penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat wajib menyertakan swab PCR untuk keberangkatan dari Jawa-Bali.
Namun, untuk masyarakat luar Jawa-Bali yang hendak menggunakan pesawat hanya perlu menunjukan swab antigen.
Baca Juga: Pemerintah Menurunkan Tarif Baru Tes Swab PCR, Ini Harga Terbarunya
Selain itu, penumpang wajib menyertakan sejumlah syarat lainnya seperti sertifikat vaksin COVID-19 dan menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 dalam perjalanan.
Lantas, bagaimana aturan perjalanan menggunakan pesawat untuk luar Jawa-Bali dan Jawa-Bali? Yuk, kita cari tahu.