Find Us On Social Media :

Sudah Berlaku, Ternyata Ini Aturan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Mengenal aturan perjalanan dengan kereta yang berlaku 19 Oktober- 1 November 2021.

2. Harus memiliki nik sebelum naik kereta

Penumpang kereta api jarak jauh wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembelian tiket, Kids.

Menurut VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Pak Joni Martinus, NIK bukan hanya untuk orang dewasa saja melainkan anak-anak juga wajib mencantumkan NIK.

Ini dilakukan untuk memverifikasi status COVID-19 dan vaksinasi penumpang kereta api.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini Aturan Perjalanan dengan Pesawat dan Kereta Api 5 - 18 Oktober

Sebelumnya, penumpang kereta api bisa mencantumkan SIM, KTP kartu pelajar, dan lainnnya.

Namun kini harus menggunakan NIK untuk memudahkan tracking status vaksinasi hingga status COVID-19.

Nah, itu tadi aturan perjalanan menggunakan kereta api yang perlu dipahami agar mengurangi risiko terpaparnya COVID-19, Kids.

 

 

 

 

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.