GridKids.id - Pemerintah resmi melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali mulai 19 Oktober - 1 November 2021.
Dalam perpanjangan PPKM ini dilakukan sejumlah aturan yang tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Aturan tersebut akan mengatur sejumlah pembebasan aktivitas agar mengurangi risiko penularan COVID-19.
Baca Juga: Mengapa Perjalanan Pulang Terasa Lebih Cepat Ketika Bepergian? Ini Penjelasannya #AkuBacaAkuTahu
Salah satu aturan yang dikeluarkan ialah penggunaan transportasi seperti kereta api jarak jauh.
Oleh sebab itu, penumpang kereta api harus memahami aturan perjalanan menggunakan kereta api, Kids.
Lantas, apa saja aturan perjalanan menggunakan kereta api? Yuk, kita cari tahu.
1. Aturan perjalanan naik kereta api
Penumpang atau pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api harus mematuhi aturan yang terdapat dalam Inmendagri, Kids.
Aturan perjalanan kereta api bukan hanya untuk Jawa-Bali saja melainkan luar Jawa-Bali juga harus mematuhinya.
Penumpang kereta api Jawa-Bali
Untuk penumpang kereta di Jawa-Bali harus menunjukan hasil negatif tes antigen.
Tes antigen dapat dilakukan maksimal 1x24 sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Apa itu Karantina Sehabis Perjalanan dari Luar Negeri? dan Apa yang Terjadi Jika Tidak Patuh?
Selain itu, penumpang kereta api wajib menunjukan sertifikat vaksin COVID-19, minimal dosis pertama.
Penumpang kereta api luar Jawa-Bali
Penumpang kereta api luar Jawa-Bali juga harus menunjukkan tes antigen yang negatif sebelum keberangkatan atau H-1.
Selain itu, penumpang harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama, Kids.
2. Harus memiliki nik sebelum naik kereta
Penumpang kereta api jarak jauh wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembelian tiket, Kids.
Menurut VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Pak Joni Martinus, NIK bukan hanya untuk orang dewasa saja melainkan anak-anak juga wajib mencantumkan NIK.
Ini dilakukan untuk memverifikasi status COVID-19 dan vaksinasi penumpang kereta api.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini Aturan Perjalanan dengan Pesawat dan Kereta Api 5 - 18 Oktober
Sebelumnya, penumpang kereta api bisa mencantumkan SIM, KTP kartu pelajar, dan lainnnya.
Namun kini harus menggunakan NIK untuk memudahkan tracking status vaksinasi hingga status COVID-19.
Nah, itu tadi aturan perjalanan menggunakan kereta api yang perlu dipahami agar mengurangi risiko terpaparnya COVID-19, Kids.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.