Find Us On Social Media :

Sudah Berlaku, Ternyata Ini Aturan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Mengenal aturan perjalanan dengan kereta yang berlaku 19 Oktober- 1 November 2021.

1. Aturan perjalanan naik kereta api

Penumpang atau pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api harus mematuhi aturan yang terdapat dalam Inmendagri, Kids.

Aturan perjalanan kereta api bukan hanya untuk  Jawa-Bali saja melainkan luar Jawa-Bali juga harus mematuhinya.

Penumpang kereta api Jawa-Bali

Untuk penumpang kereta di Jawa-Bali harus menunjukan hasil negatif tes antigen.

Tes antigen dapat dilakukan maksimal 1x24 sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Apa itu Karantina Sehabis Perjalanan dari Luar Negeri? dan Apa yang Terjadi Jika Tidak Patuh?

Selain itu, penumpang kereta api wajib menunjukan sertifikat vaksin COVID-19, minimal dosis pertama.

Penumpang kereta api luar Jawa-Bali

Penumpang kereta api luar Jawa-Bali juga harus menunjukkan tes antigen yang negatif sebelum keberangkatan atau H-1.

Selain itu, penumpang harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama, Kids.