Find Us On Social Media :

Tugas, Fungsi dan Wewenang MPR, Salah Satunya Melantik Presiden

Tugas, Fungsi dan Wewenang MPR.

GridKids.id - Kids, sistem politik Indonesia tersusun atas tiga lembaga, di antaranya adalah lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Kali ini, GridKids akan membahas tugas dan wewenang MPR sebagai salah satu lembaga negara di Indonesia

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang berperan penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Baca Juga: Tugas, Fungsi dan Wewenang DPR RI Sebagai Lembaga Legislatif Negara

Setelah amandemen UUD 1945, anggota MPR terbagi menjadi dua bagian, yakni anggota DPR dan DPD.

Dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, MPR berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, apa saja tugas, fungsi dan wewenang MPR? Berikut ulasannya!

Baca Juga: Hindari 4 Kebiasaan Ini Agar Mata Tidak Menua dan Selalu Sehat

Fungsi MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Diketahui bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara.

MPR merupakan lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya.

Maka dari itu, saat ini sudah enggak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara atau lembaga tertinggi negara.

Semua lembaga yang disebutkan dan tertulis dalam UUD 1945 berfungsi sebagai lembaga negara. 

MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota MPR adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum.

Sebelum reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

Baca Juga: Fungsi Lembaga Negara Yudikatif dan Macam-Macamnya

Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar

2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR

3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan.

5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.

6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.

7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Baca Juga: Pengertian Lembaga Negara Indonesia dan Jenis-Jenisnya

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.