Find Us On Social Media :

Tugas, Fungsi dan Wewenang MPR, Salah Satunya Melantik Presiden

Tugas, Fungsi dan Wewenang MPR.

Fungsi MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Diketahui bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara.

MPR merupakan lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya.

Maka dari itu, saat ini sudah enggak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara atau lembaga tertinggi negara.

Semua lembaga yang disebutkan dan tertulis dalam UUD 1945 berfungsi sebagai lembaga negara. 

MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota MPR adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum.

Sebelum reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

Baca Juga: Fungsi Lembaga Negara Yudikatif dan Macam-Macamnya