Find Us On Social Media :

Tugas, Fungsi dan Wewenang MPR, Salah Satunya Melantik Presiden

Tugas, Fungsi dan Wewenang MPR.

Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar

2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR

3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan.

5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.

6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.

7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Baca Juga: Pengertian Lembaga Negara Indonesia dan Jenis-Jenisnya

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.