Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM Kepada Masyarakat Indonesia
Komisi Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993.
- Melakukan pendidikan dan penyuluhan tentang HAM
- Melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM
- Melakukan pengkajian dan penelitian tentang HAM
- Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
- Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah