Find Us On Social Media :

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM Kepada Masyarakat Indonesia

Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM kepada masyarakat Indonesia.

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM Kepada Masyarakat Indonesia

Komisi Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993.

 
- Melakukan pendidikan dan penyuluhan tentang HAM
 
- Melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM
 
- Melakukan pengkajian dan penelitian tentang HAM
 
- Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
 
- Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah