Mengatahui Pembagian Kekuasaan di Indonesia Secara Horizontal:
Pembagian Kekuasaan di Pemerintah Pusat:
Nah, di sistem ketatanegaraan pembagian kekuasaan di pemerintah pusat, pembagian kekuasaan secara horizontal dibagi menjadi 6 bagian, di antaranya:
1. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif yang merupakan sebuah wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD, yang dilaksanakan oleh MPR.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif merupakan sebuah wewenang untuk melaksanakan UU dan pelaksanaan pemerintahan negara, yang dilaksanakan oleh Presiden RI.
Baca Juga: Pembagian Kekuasaan di Indonesia: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
3. Kekuasaan Legislatif
Nah, dalam kekuasaan legislatif, hal ini sebuah hak kekuasaan dan wewenang untuk membuat UU, yang dilaksanakan oleh DPR.
4. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif merupakan wewenang untuk menjaga undang-undang, peraturan dan ketentuan hukum lainnya
Di Indonesia, lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial