Find Us On Social Media :

Pembagian Kekuasaan di Indonesia Secara Horizontal dalam UUD 1945

(Ilustrasi Parlemen) Mengetahui pembagian kekuasaan di Indonesia secara horizontal.

Mengatahui Pembagian Kekuasaan di Indonesia Secara Horizontal:

Pembagian Kekuasaan di Pemerintah Pusat:

Nah, di sistem ketatanegaraan pembagian kekuasaan di pemerintah pusat, pembagian kekuasaan secara horizontal dibagi menjadi 6 bagian, di antaranya:

1. Kekuasaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif yang merupakan sebuah wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD, yang dilaksanakan oleh MPR.

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif merupakan sebuah wewenang untuk melaksanakan UU dan pelaksanaan pemerintahan negara, yang dilaksanakan oleh Presiden RI.

Baca Juga: Pembagian Kekuasaan di Indonesia: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

3. Kekuasaan Legislatif

Nah, dalam kekuasaan legislatif, hal ini sebuah hak kekuasaan dan wewenang untuk membuat UU, yang dilaksanakan oleh DPR.

4. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif merupakan wewenang untuk menjaga undang-undang, peraturan dan ketentuan hukum lainnya

Di Indonesia, lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial