GridKids.id - Kids, apakah kamu sudah mengetahui pembagian kekuasaan di Indonesia secara horizontal?
Pembagian kekuasaan di Indonesia sendiri sudah diatur di dalam UUD 1945, salah satunya secara horizontal.
Setiap negara yang berdiri secara utuh, di dalamnya pasti terdapat sistem ketatanegaraan mengenai suatu pembagian kekuasaan.
Baca Juga: Mengenal Jenis dan Contoh Hak Masyarakat Indonesia Sesuai dengan UUD 1945
Dalam UUD 1945, terdapat sejumlah pasal yang membahas dan mengatur mengenai pembagian kekuasaan di Indonesia.
Secara keseluruhan, pembagian kekuasaan dibagi menjadi dua: pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Dalam bahasan kali ini, GridKids akan merangkum untuk mengetahui pembagian kekuasaan di Indonesia secara horizontal. Berikut ulasannya!
Baca Juga: Mengenal Teori Tujuan Negara dan Tujuan Negara Republik Indonesia