Find Us On Social Media :

Terbagi menjadi Horizontal dan Vertikal, Ini Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi kekuasaan horizontal dan vertikal.

3. Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan negara untuk menyelenggarakan peradilan untuk penegakan keadilan dan hukum yang dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

4. Kekuasaan Konstitutif adalah kekuasaan negara yang bertugas untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 dan dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca Juga: Lembaga Negara Legislatif: Pengertian, Contoh, Serta Tugasnya

5. Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif merupakan kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

6. Kekuasaan Moneter merupakan kekuasaan negara yang menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, bertugas mengatur dan menjaga sistem pembayaran dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral.

b. Pembagian kekuasaan secara vertikal

Pembagian kekuasaan vertikal merupakan pembagian kekuasaan negara berdasar tingkatnya yaitu pembagian kekuasaan pada beberapa tingkatan dalam pemerintahan seperti provinsi, kota, maupun kabupaten.

Semua daerah memiliki pemerintahan daerah yang kehidupan bernegara dan bermasyarakatnya diatur dalam undang-undang.