a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal ini merupakan pembagian kekuasaan yang dilakukan di tingkat pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah berdasar fungsi yang dimiliki lembaga tertentu.
Pembagian kekuasaan di tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran pasca amandemen UUD 1945.
Baca Juga: Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pokok Pikiran
Pergeseran dari tiga kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif) menjadi anak kekuasaan negara, yaitu:
1. Kekuasaaan eksekutif, adalah kekuasaan negara yang menjalankan undang-undang dan presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan menurut UUD 1945.
2. Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang dipegang oleh badan legislatif yang sering disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).