GridKids.id - Agar diakui oleh dunia, negara harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya pemerintah yang berkuasa.
Indonesia dan negara lainnya memiliki lembaga negara yang memegang kekuasan untuk roda pemerintahan.
Pembagian kekuasan di Indonesia dibagi dua, yaitu kekuasan horizontal dan vertikal.
Baca Juga: Rangkuman Ide Pokok Posisi dan Sikap Duduk yang Benar dan Sehat, Kelas 5 SD Tema 1
Pembagian tersebut sudah berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pembagian kekuasan tersebut memiliki perbedaan tugas dan fungsinya.
Untuk kali ini kita akan membahas apa itu kekuasaan horizontal.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Coding dan Programming, Ternyata Keduanya Tak Sama
Lalu, apa saja tugas pembagian kekuasan horizontal? Yuk, kita cari tahu!
Kekuasaan Horizontal
Kekuasaan horizontal ialah pembagian kekuasan berdasarkan fungsi seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam UUD 1945 kekuasaan horizontal ialah pembagian kekuasan negara yang dilakukan pada tingkat pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Rangkuman Jawaban Ide Pokok Siput Bukalah Hewan Lemah, Tema 1 Kelas 6 SD
Lalu, pemerintah pusat berjalan atau berlangsung antar lembaga negara.
Perubahan UUD 1945 membuat terjadi pergeseran dalam pembagian kekuasaan pemerintah pusat.
Pembagian kekuasan yang sebelumnya dibagi tiga diubah menjadi enam kekuasaan negara.
Kekuasan Konstitusi
Kekuasan konstitusi merupakan kekuasaan yang bertugas untuk mengubah dan menerapkan UUD.
Kekuasaan ini diemban oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dalam UUD 1945, MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Baca Juga: Rangkuman dan Jawaban Macam-Macam Bunyi Pantul Kelas 4 SD Tema 1
Bukan hanya di Indonesia saja, hampir seluruh dunia memiliki konstitusi atau UUD.
Konstitusi pada suatu negara merupakan hukum tertinggi yang mengatur mengenai penyelenggaraan negara.
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan yang satu ini bertugas untuk membuat atau membentuk undang-undang.
Lalu, kekuasan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, DPR bukan hanya menyusun dan membuat undang-undang, melainkan menyerap serta menghimpun aspirasi rakyat.
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasan yang satu ini mungkin sering terdengar karena sering dibahas dalam pemberitaan.
Kekuasaan eksekutif bertugas menjalankan undang-undang yang udah dibuat.
Namun bukan hanya itu, kekuasaan eksekutif juga bertugas sebagai penyelanggaraan negara.
Menurut UUD 1945 menyatakan bahwa pemegang kekuasan pemerintahan ialah Presiden.
Baca Juga: Rangkuman Jawaban Jenis-Jenis Bunyi: Infrasonik, Audiosonik, Ultrasonik Kelas 4 SD
Kekuasaan Yudikatif
Setelah itu tiga kekuasan sebelumnya, kekuasaan selanjutnya ialah yudikatif.
Kekuasaan yudikatif memiliki tugas untuk mempertahankan Undang-Undang. Lalu, kekuasan ini juga untuk mengadili setiap pelanggar Undang-Undang.
Pemegang kekuasaan ini antara lain Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kekuasaan Eksaminatif
Kekuasan yang satu ini berkaitan pemeriksaan dan tata kelola keuangan negara.
Pemegang kekuasaan ini ialah Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang di dalam UUD 1945.
Baca Juga: Rangkuman Jawaban Kondisi Geografis Pulau-Pulau di Indonesia, Kelas 5 SD Tema 1
Kekuasaan Moneter
Kekuasaan moneter mungkin terdengar asing namun ini sangat penting untuk sebuah negara.
Ini karena kekuasan moneter bertugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Selain itu, pemegang kekuasan ini juga bertugas untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Kekuasan moneter dijalankan oleh Bank Indonesia (BI).
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.