Kekuasaan Horizontal
Kekuasaan horizontal ialah pembagian kekuasan berdasarkan fungsi seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam UUD 1945 kekuasaan horizontal ialah pembagian kekuasan negara yang dilakukan pada tingkat pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Rangkuman Jawaban Ide Pokok Siput Bukalah Hewan Lemah, Tema 1 Kelas 6 SD
Lalu, pemerintah pusat berjalan atau berlangsung antar lembaga negara.
Perubahan UUD 1945 membuat terjadi pergeseran dalam pembagian kekuasaan pemerintah pusat.
Pembagian kekuasan yang sebelumnya dibagi tiga diubah menjadi enam kekuasaan negara.