Find Us On Social Media :

Pembagian Kekuasaan di Indonesia: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Kenali pembagian kekuasan secara horizontal yang dibagi menjadi enam kekuasaan, Ini penjelasannya.

Kekuasan Konstitusi

Kekuasan konstitusi merupakan kekuasaan yang bertugas untuk mengubah dan menerapkan UUD.

Kekuasaan ini diemban oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dalam UUD 1945, MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

Baca Juga: Rangkuman dan Jawaban Macam-Macam Bunyi Pantul Kelas 4 SD Tema 1

Bukan hanya di Indonesia saja, hampir seluruh dunia memiliki konstitusi atau UUD.

Konstitusi pada suatu negara merupakan hukum tertinggi yang mengatur mengenai penyelenggaraan negara.

Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan yang satu ini bertugas untuk membuat atau membentuk undang-undang.

Lalu, kekuasan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, DPR bukan hanya menyusun dan membuat undang-undang, melainkan menyerap serta menghimpun aspirasi rakyat.