Find Us On Social Media :

13 Peraturan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, Berlaku sampai 25 Juli 2021

Peraturan PPKM Level 4

Peraturan PPKM Level 4

Sebenarnya, enggak ada perbedaan antara peraturan pada PPKM Level 3 dan 4. Peraturan tersebut seperti:

1. Kegiatan belajar mengajar mulai dari sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan, dilakukan secara daring. 

2. Kegiatan sektor non esensial melakukan 100 persen Work From Home (WFH).

3. Kegiatan sektor esensial beroperasi maksimal 50 persen, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang enggak bisa ditunda diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, untuk karyawan sektor kritikal beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Kasus Baru COVID-19 Masih Meningkat Sebanyak 2 Kali Lipat

4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

5. Apotek dan toko obat buka selama 24 jam.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan enggak boleh makan ditempat (dine-in).