Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Diperpanjang, Kasus Baru COVID-19 Masih Meningkat Sebanyak 2 Kali Lipat

(Ilustrasi) Di rumah aja selama PPKM Darurat.

GridKids.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Perpanjangan ini dilakukan sampai tanggal 25 Juli untuk mengurangi lonjakan kasus baru COVID-19.

Satgas Penanganan COVID-19 menyatakan PPKM Darutat yang sudah berjalan selama dua pekan ini menunjukkan penurunan bed occupancy ratio (BOR) di wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: 4 Cara Ini Memastikanmu Tetap Sehat dan Produktif Selama PPKM Berlangsung

Walaupun demikian, kasus baru penularan COVID-19 belum bisa ditekan dan dihentikan.

Bertambahnya kasus baru harian yang terjadi masih menjadi kendala yang dihadapi.

Terhitung, kasus positif virus corona masih meningkat bahkan mencapai dua kali lipat dengan mencapai angka 542.938 atau 18,65 persen.

Baca Juga: Tanda Tubuh Terkena COVID-19 di Fase Awal yang Wajib Kita Ketahui

Peningkatan Virus COVID-19

Masih terjadi peningkatan yang cukup drastis mengenai kenaikan kasus varian Delta yang merupakan mutasi baru dari virus corona.

Tentunya kenaikan ini enggak terlepas dari variant of concern atau berbagai varian baru COVID-19 yang saat ini sudah masuk ke Indonesia.

Khususnya, varian Delta yang saat ini sudah mencapai angka 661 kasus di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Negara-Negara Ini Kembali Lakukan Lockdown Akibat Penyebaran Varian Baru Delta COVID-19

PPKM Darurat Jawa-Bali saat ini disebut sebagai PPKM yang berada di Level 4.

Kemudian, sesuai peraturan dari Kemendagri Nomor 23 Tahun 2021: Mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya.

Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 mendatang.

Enggak Ada Perubahan Peraturan PPKM Darurat

Enggak ada perubahan pada paraturan pelaksanaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada instruksi baru dari pemerintah,

Pemerintah masih melakukan peraturan untuk pembatasan-pembatasan yang tertuang dalam Inmendagri nomor 15 hingga 21.

Seperti misalnya, perkantoran di sektor non-esensial melaksanakan peraturan kerja dari rumah (work from home/WFH) secara 100 persen.

Baca Juga: Fakta Mengenai Berjemur di Pagi Hari untuk Mencegah Terinfeksi COVID-19

Sektor esensial diizinkan untuk beroperasi dengan 50 persen karyawan yang bekerja

Adapun, sektor kritikal diizinkan untuk beroperasi 100 persen.

Selain itu, sistem belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring atau online dengan enggak ada pertemuan tatap muka.

Tempat ibadah juga diminta agar enggak menggelar ibadah berjamaah selama PPKM Darurat berlangsung.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia