Find Us On Social Media :

Waspada! Ini Deretan Provinsi dengan Protokol Kesehatan di Bawah Standar, Mana Saja?

Sejumlah daerah dinilai penerapan protokol kesehatan di bawah standar, ini penjelasannya.

GridKids.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sedang dijalankan di Jawa hingga Bali, Kids.

Hal tersebut bertujuan untuk menekan kasus COVID-19 yang semakin cepat penularannya.

Selain itu, dari data Satuan Tugas Penanganan COVID-19, ada penambahan kasus posisif berjumlah 38.391 per 8 Juli 2021.

Baca Juga: Menurut WHO Deretan Makanan Ini Baik Dikonsumsi saat Pandemi COVID-19, Apa Saja?

Namun, di tengah pandemi yang semakin mengkhawatirkan ada sejumlah provinsi yang menerapkan protokol kesehatan di bawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan satgas. 

Protokol kesehatan ini seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Baca Juga: 6 Hal yang Efektif Membantu Kita agar Bisa Bangun Lebih Awal

Lalu, provinsi mana saja yang protokol kesehatan di bawah standar? Yuk, kita cari tahu, Kids.

Kepatuhan memakai masker saat beraktivitas

Ada 20 provinsi yang kurang patuh dalam memakai masker ketika beraktivitas, Kids.

Sejumlah provinsi tersebut tingkat kepatuhan memakai masker ketika beraktivitas di bawah 85 persen.

20 provinsi tersebut, antara lain:

Baca Juga: Saat Negara Lain Dipusingkan COVID-19 Varian Delta, 7 Negara Ini Justru Sudah Bebas Masker

Kepatuhan menjaga jarak

Bukan hanya memakai masker saja yang kepatuhannya di bawah standar, Kids.

Satgas COVID-19 juga menilai kepatuhan menjaga jarak ketika beraktivitas.

Dari penilaian tersebut ada 20 provinsi yang penerapan menjaga jarak di  bawah 85 persen, provinsi tersebut antara lain:

Zonasi kepatuhan memakai masker

Satgas COVID-19 juga membuat zonasi kepatuhan memakai masker di 344 kabupaten/kota, Kids.

- 36 kabupaten/kota, masuk dalam zona merah dengan tingkat kepatuhan di bawah 60 persen.

- 45 kabupaten/kota yang masuk zona oranye dengan tingkat kepatuhan antara 61-75 persen.

- 92 kabupaten/kota masuk zona kuning dengan tingkat kepatuhan antara 76-90 persen.

- 171 kabupaten/kota masuk zona hijau dengan tingkat kepatuhan di atas 90 persen, Kids.

Baca Juga: Sejumlah Maskapai Penerbangan Menyediakan Vaksin COVID-19, Ini Syaratnya

 

Zonasi kepatuhan menjaga jarak

Satgas COVID-19 bukan hanya membagi zonasi kepatuhan memakai masker saja, Kids.

Namun, satgas COVID-19 juga membagi kepatuhan menjaga jarak di sejumlah daerah.

Zonasi kepatuhan menjaga jarak dinilai dari 344 kabupaten/kota.

Baca Juga: Bisakah Orang yang Sudah Vaksin Terkena COVID-19? Ini Penjelasannya

- 40 kabupaten/kota masuk zona merah dengan tingkat kepatuhan di bawah 60 persen.

- 49 kabupaten/kota masuk zona oranye dengan tingkat kepatuhannya 61-75 persen.

- 101 kabupaten/kota masuk zona kuning dengan yang tingkat kepatuhan 76-90 persen.

- 154 kabupaten/kota masuk zona hijau karena tingkat kepatuhan di atas 90 persen, Kids.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.