Masyarakat yang berpergian dengan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat dan antigen (H-1) untuk transportasi lainnya.
Masker harus tetap wajib dipakai ketika berkegiatan di luar rumah. Enggak diperkenankan mengenakan faceshield tanpa penggunaan masker.
PPKM Darurat yang diberlakukan di sejumlah daerah mengharuskan masyarakat untuk tetap di rumah dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Baca Juga: Jangan Salah, Begini Penggunaan Masker yang Disarankan saat PPKM Darurat
Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan dapat mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 yang lebih luas.
Meskipun ruang gerak kita menjadi terbatasi, upaya pemerintah ini dianggap sebagai jalan yang tepat untuk mengatasi kondisi keamanan agar menjadi lebih terkendali.
Jangan lupa pakai maskermu setiap keluar rumah dan tetap rajin cuci tanganmu setiap habis berkegiatan.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.