Kegiatan belajar mengajar atau perkuliahan dilaksanakan secara jarak jauh atau online.
Kegiatan makan dan minum di tempat umum dibatasi untuk tidak menerima konsumen yang makan di tempat (dine-in).
Tempat ibadah untuk sementara ditutup.
Baca Juga: Terkendala Sinyal, Pelajar Ini Rela Ikuti Pembelajaran Jarak Jauh di Pinggir Jalan
Fasilitas umum (area publik, taman yang terbuka untuk umum) ditutup sementara.
Kegiatan sosial, seni dan olahraga masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditutup untuk sementara.
Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas sebanyak 70 persen dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat.
Acara pernikahan dibatasi, hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan pemberlakuan protokol Kesehatan yang ketat dan tidak diperbolehkan untuk makan di tempat.