Bidang-bidang essensial memberlakukan maksimal 50 persen staf bekerja dari kantor (WFO) dengan memperhatikan protokol Kesehatan.
Bidang-bidang essensial meliputi keuangan/perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, dan industri berorientasi ekspor.
Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat
Sedangkan, bidang kritikal memperbolehkan 100 persen staf untuk bekerja dari kantor (WFO) dengan tetap mempehatikan protokol Kesehatan.
Bidang kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman beserta pendukungnya, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, dsb.
Supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dan toko kelontong yang menjual kebutuhan hidup sehari-hari dibatasi operasionalnya sampai pukul 8 malam, dengan kapasitas pengunjung dibatasi hingga 50 persen.
Untuk apotek dan toko obat bisa buka selama 24 jam.