Find Us On Social Media :

Aturan Pengetatan Perjalanan untuk Transportasi Darat, Luat, dan Udara yang Dimulai 18 Mei 2021

Aturan Pengetatan Perjalanan untuk Transportasi Darat, Luat, dan Udara

GridKids.id - Akibat pandemi COVID-19, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik.

Larangan mudik lebaran 2021 sudah berlangsung sejak 6 Mei dan berakhir pada 17 Mei 2021.

Hal ini untuk menghindari lonjakan kasus dan penularan virus corona. 

Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota yang Berlaku 18 Mei 2021

Namun meski larangan mudik sudah berakhir, masih ada aturan mengenai pengetatan perjalanan setelah peniadaan mudik lebaran.

Pengetatan ini akan berlangsung pada 18 sampai 24 Mei 2021 dan berlaku untuk transportasi darat, laut, dan udara.

Lalu, seperti apa peraturannya?

Aturan Pengetatan untuk Transportasi Darat

Kendaraan pribadi yang akan melakukan perjalanan harus melakukan tes COVID-19 dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.

Tes COVID-19 bisa dilakukan dengan tes antigen, PCR maupun GeNose. 

Masyarakat yang melakukan perjalanan dengan kereta api antarkota juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes COVID-19 maksimal 1 X 24 jam.

Baca Juga: Sederet Negara yang Memiliki Aturan Melarang Memortet, Korea Selatan Denda 128 Juta Jika Melanggar 

Anak-anak di bawah 5 tahun enggak wajib melakukan tes COVID-19 seagai syarat perjalanan.

Pelaku perjalanan darat juga harus mengisi e-HAC Indonesia.

Perjalanan rutin dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah kota enggak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes COVID-19.

Aturan Pengetatan untuk Transportasi Laut

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes COVID-19 maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat.

Masyarakat bisa juga mendapatkan surat keterangan negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum berangkat.

Pelaku perjalanan laut juga wajib mengisi e-Hac Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam satu wilayah enggak wajib menunjukkan surat hasil tes COVID-19.

Baca Juga: Berlaku 1 April, Inilah Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri di Indonesia yang Harus Dipatuhi

Aturan Pengetatan untuk Transportasi Udara

Untuk pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif COVID-19 maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga mendapatkan tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.

Para pelaku perjalanan laut wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia. Namun, anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes COVID-19.

Nah, itulah pertaruran pengetatan perjalanan setelah mudik yang berlaku pada 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id.