Find Us On Social Media :

Aturan Pengetatan Perjalanan untuk Transportasi Darat, Luat, dan Udara yang Dimulai 18 Mei 2021

Aturan Pengetatan Perjalanan untuk Transportasi Darat, Luat, dan Udara

Aturan Pengetatan untuk Transportasi Laut

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes COVID-19 maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat.

Masyarakat bisa juga mendapatkan surat keterangan negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum berangkat.

Pelaku perjalanan laut juga wajib mengisi e-Hac Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam satu wilayah enggak wajib menunjukkan surat hasil tes COVID-19.

Baca Juga: Berlaku 1 April, Inilah Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri di Indonesia yang Harus Dipatuhi

Aturan Pengetatan untuk Transportasi Udara

Untuk pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif COVID-19 maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga mendapatkan tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.

Para pelaku perjalanan laut wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia. Namun, anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes COVID-19.

Nah, itulah pertaruran pengetatan perjalanan setelah mudik yang berlaku pada 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id.