Aturan Pengetatan untuk Transportasi Darat
Kendaraan pribadi yang akan melakukan perjalanan harus melakukan tes COVID-19 dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Tes COVID-19 bisa dilakukan dengan tes antigen, PCR maupun GeNose.
Masyarakat yang melakukan perjalanan dengan kereta api antarkota juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes COVID-19 maksimal 1 X 24 jam.
Baca Juga: Sederet Negara yang Memiliki Aturan Melarang Memortet, Korea Selatan Denda 128 Juta Jika Melanggar
Anak-anak di bawah 5 tahun enggak wajib melakukan tes COVID-19 seagai syarat perjalanan.
Pelaku perjalanan darat juga harus mengisi e-HAC Indonesia.
Perjalanan rutin dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah kota enggak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes COVID-19.