Find Us On Social Media :

Aturan Pengetatan Perjalanan untuk Transportasi Darat, Luat, dan Udara yang Dimulai 18 Mei 2021

Aturan Pengetatan Perjalanan untuk Transportasi Darat, Luat, dan Udara

Aturan Pengetatan untuk Transportasi Darat

Kendaraan pribadi yang akan melakukan perjalanan harus melakukan tes COVID-19 dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.

Tes COVID-19 bisa dilakukan dengan tes antigen, PCR maupun GeNose. 

Masyarakat yang melakukan perjalanan dengan kereta api antarkota juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes COVID-19 maksimal 1 X 24 jam.

Baca Juga: Sederet Negara yang Memiliki Aturan Melarang Memortet, Korea Selatan Denda 128 Juta Jika Melanggar 

Anak-anak di bawah 5 tahun enggak wajib melakukan tes COVID-19 seagai syarat perjalanan.

Pelaku perjalanan darat juga harus mengisi e-HAC Indonesia.

Perjalanan rutin dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah kota enggak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes COVID-19.