GridKids.id - Akibat pandemi COVID-19, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik.
Larangan mudik lebaran 2021 sudah berlangsung sejak 6 Mei dan berakhir pada 17 Mei 2021.
Hal ini untuk menghindari lonjakan kasus dan penularan virus corona.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota yang Berlaku 18 Mei 2021
Namun meski larangan mudik sudah berakhir, masih ada aturan mengenai pengetatan perjalanan setelah peniadaan mudik lebaran.
Pengetatan ini akan berlangsung pada 18 sampai 24 Mei 2021 dan berlaku untuk transportasi darat, laut, dan udara.
Lalu, seperti apa peraturannya?