Find Us On Social Media :

Enggak Ada Larangan, Ini 8 Daerah yang Dibolehkan Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021

8 daerah yang diperbolehkan mudik

GridKids.id - Adanya pandemi COVID-19 membuat kita enggak bisa melakukan mudik dengan pulang ke kampung halaman.

Pemerintah mentiadakan mudik untuk menekan kasus COVID-19 di sejumlah daerah.

Namun Kementrian Perhubungan baru saja memberikan pengecualian untuk aktivitas pada daerah tertentu.

Untuk beberapa daerah diberikan pengecualian untuk beraktivitas selama mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Istilah ini disebut sebagai "mudik lokal", yang artinya hanya beberapa daerah saja yang bisa berpergian di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan.

Meski begitu kita tetap harus melakukan protokol kesehatan dan tetap menjaga jarak.

Berikut ini daerah yang dibolehkan mudik lokal, Kids.

Baca Juga: Saat Pandemi Tak Kunjung Selesai, Daerah Ini Jadi Satu-satunya yang Enggak Terdampak COVID-19 di Indonesia

 

Berikut ini delapan daerah yang bisa mudik lokal berdasarkan aturan Kementrian Perhubungan:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Namun bila ada pelanggaran yang dilakukan, maka siap-siap terkena sanksi, Kids.

Baca Juga: 4 Kebiasaan yang Sebaiknya Segera Dihentikan Pemilik Kucing, Salah Satunya Memaksakan Perhatian

Sanksi untuk Masyarakat yang Melanggar

Sejak tahun lalu pemerintah memang melarang adanya mudik lebaran.

Hal ini karena kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi dan bisa perpotensi semakin menaikkan kasus.

Selain itu, enggak adanya mudik lebaran adalah upaya untuk mencehah penyebaran COVID-19.

Untuk itu bila ada pelanggar yang melanggar, Korlantas Polri sudah menggelar berbagai pos untuk mencegah kendaraan bermotor yang ingin ke luar kota, baik di jalan utama, tol, sampai jalur tikus. 

Lalu pada kasus tertentu polisi akan bertindak tegas sesuai hukum.

Kasus seperti pemudik yang menggunakan jasa travel gelap atau pengendara menawarkan jasa tersebut.

Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Bagi yang melanggar akan terpidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Mengalami Diare Ketika Puasa? Atasi Dengan Cara Ini Agar Puasa Lebih Nyaman

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id