Find Us On Social Media :

Enggak Ada Larangan, Ini 8 Daerah yang Dibolehkan Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021

8 daerah yang diperbolehkan mudik

Sanksi untuk Masyarakat yang Melanggar

Sejak tahun lalu pemerintah memang melarang adanya mudik lebaran.

Hal ini karena kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi dan bisa perpotensi semakin menaikkan kasus.

Selain itu, enggak adanya mudik lebaran adalah upaya untuk mencehah penyebaran COVID-19.

Untuk itu bila ada pelanggar yang melanggar, Korlantas Polri sudah menggelar berbagai pos untuk mencegah kendaraan bermotor yang ingin ke luar kota, baik di jalan utama, tol, sampai jalur tikus. 

Lalu pada kasus tertentu polisi akan bertindak tegas sesuai hukum.

Kasus seperti pemudik yang menggunakan jasa travel gelap atau pengendara menawarkan jasa tersebut.

Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Bagi yang melanggar akan terpidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Mengalami Diare Ketika Puasa? Atasi Dengan Cara Ini Agar Puasa Lebih Nyaman

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id