GridKids.id - Saat ini, Indonesia masih berada dalam pandemi virus corona.
Itu sebabnya, pemerintah masih terus membuat peraturan-peraturan agar penyebaran kasus COVID-19 berkurang.
Salah satunya adalah peraturan perjalan dalam negeri.
Baca Juga: Semakin Banyak, Ini Daftar Lengkap Lokasi yang Melayani GeNose C19, Tes COVID-19 dengan Biaya Murah
Pada peraturan yang akan berlaku pada 1 April 2021, disebutkan kalau salah satu syarat perjalanan adalah menyertakan hasil tes deteksi virus corona.
Ada banyak macam tes deteksi virus corona, salah satunya adalah GeNose.
Alat deteksi COVID-19 ini mulai banyak digunakan sebagai syarat perjalanan dalam negeri, baik transportasi darat, laut, dan udara.
Namun, epidemiolog justru enggak menyarankannya.