GridKids.id - Apakah kamu sudah tahu isi aturan PPKM mikro yang akan berlaku mulai besok, 9 Februari 2021?
Pemerintah sudah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama satu bulan.
PPKM ini berlaku di beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali.
Namun, Presiden Joko Widodo menilai kebijakan PPKM belum terlalu efektif untuk mengurangi penyebaran virus corona.
Karena itu, kebijakan ini akan dilanjutkan dengan PPKM berskala mikro dengan pembatasan berskala lebih kecil.
PPKM mikro ini akan diberlakukan pada skala RT/RW.
Nah, apa saja isi aturan PPKKM mikro ini?
Baca Juga: Kasus COVID-19 Belum Juga Alami Penurunan, PPKM Kembali Diperjangan di 7 Daerah Ini, Mana Saja?
Baca Juga: Mulai Diterapkan di Sebagian Besar Jawa dan Bali, Ini Kepanjangan PPKM
Membentuk Posko
Hal pertama dalam menjalankan aturan PPKM mikro ini adalah pembentukan pos komando atau posko di seluruh daerah.
Posko bisa dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.
Ada beberapa syarat untuk lokasi posko, yaitu mudah diakses, punya ventilasi cukup, dan lahan yang memadai.
Posko juga dianjurkan mempunyai alat-alat penunjang, seperti internet, telepon seluler, radio komunikasi, laptop atau komputer, transportasi, dan alat pelindung diri.
Posko ini akan punya 4 fungsi, yaitu:
1. Pencegahan dengan melakukan sosialisasi protokol 3M dan pembatasan mobilitas.
2. Penanganan kesehatan, ekonomi, dan sosia.
3. Pembinaan penegakan disiplin dan pemberian sanksi.
4. Pendukung data, logistik, komunikasi, dan administrasi.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena Sanksi! PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Lagi, Ini 15 Aturan Terbaru
Pembagian Zona PPKM Mikro
PPKM mikro tingkat RT dibagi jadi 4 kategori zonasi, yaitu:
- Zona hijau
Kalau enggak ada rumah di satu RT yang punya kasus konfirmasi positif.
Pengendaliannya berupa surveilans aktif, seluruh suspek dites, pemantauan kasus tetap berlangsung berkala.
- Zona kuning
Kalau ada 1 sampai 5 rumah di satu RT yang punya kasus konfirmasi positif.
Pengendaliannya berupa menemukan suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
- Zona oranye
Kalau ada 6 sampai 10 rumah di satu RT yang punya kasus konfirmasi positif.
Pengendaliannya seperti PPKM di zona kuning, tapi dengan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum.
- Zona merah
Kalau ada lebih dari 10 rumah di satu RT yang punya kasus konfirmasi positif.
Pengendaliannya seperti PPKM di zona oranye, tapi dengan pembatasan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00, dan pelarangan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: PSBB Total, Ini Ketentuan dan Jam Operasional Bus Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT
Baca Juga: Diperketat, Ini Aturan PSBB di Jakarta untuk Restoran, Enggak Boleh Makan di Tempat
Peraturan Pembatasan PPKM Mikro
Selama diberlakukannya PPKM mikro, pusat perbelanjaan atau mal harus tutup pukul 21.00.
Pekerja boleh bekerja di kantor asal dibatasi 50 persen dan dengan melakukan protokol kesehatan ketat.
Pengunjung restoran yang melakukan dine in dibatasi maksimal 50 persen.
Tempat makan cuma boleh buka sampai pukul 21.00.
Selain itu, kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Segala kebutuhan desa yang melakukan PPKM mikro akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa. Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.
Pemerintah menegaskan kalau seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah tersebut.
Baca Juga: Penyuntikan Vaksin Tahap Pertama Sudah Dimulai, Tapi Mengapa Enggak Semua Tokoh Disuntik?
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id.