Membentuk Posko
Hal pertama dalam menjalankan aturan PPKM mikro ini adalah pembentukan pos komando atau posko di seluruh daerah.
Posko bisa dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.
Ada beberapa syarat untuk lokasi posko, yaitu mudah diakses, punya ventilasi cukup, dan lahan yang memadai.
Posko juga dianjurkan mempunyai alat-alat penunjang, seperti internet, telepon seluler, radio komunikasi, laptop atau komputer, transportasi, dan alat pelindung diri.
Posko ini akan punya 4 fungsi, yaitu:
1. Pencegahan dengan melakukan sosialisasi protokol 3M dan pembatasan mobilitas.
2. Penanganan kesehatan, ekonomi, dan sosia.
3. Pembinaan penegakan disiplin dan pemberian sanksi.
4. Pendukung data, logistik, komunikasi, dan administrasi.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena Sanksi! PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Lagi, Ini 15 Aturan Terbaru