Lalu adanya pelanggaran protokol kesehatan yang meningkat pada 11 Januari 2021 saat pemberlakukan PSBB ketat diterapkan.
Tercatat sampai saat ini ada 2.000 warga yang tertangkap enggak mematuhi aturan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Selain warga yang tertangkap melanggar, ada juga restoran yang melakukan pelanggaran, yakni di sebanyak 482 tempat.
Dalam Kepgub yang mulai berlaku besok, ada aturan baru yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, aturan tersebut sama seperti aturan PPKM.
Aturan tersebut mengenai jam buka mal dan restoran yang diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 yang sebelumnya yang hanya perbolehkan maksimal sampai jam 19.00.
Lalu untuk lebih dari jam 20.00 diperbolehkan untuk membawa pulang makanan atau membungkus makanan.
Selain itu, untuk makan di tempat masih dibatasi 25 persen dari kapasitas normal.
Baca Juga: PSBB Total, Ini Ketentuan dan Jam Operasional Bus Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT
Baca Juga: Diperketat, Ini Aturan PSBB di Jakarta untuk Restoran, Enggak Boleh Makan di Tempat
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id.