GridKids.id - Kids kamu pasti tahu lampu isyarat dan sirine?
Yap, lampu tersebut sering digunakan petugas kepolisian, TNI, pemadam, ambulans.
Lampu itu digunakan untuk memberi peringatan atau untuk meminta jalan karena dalam keadaan darurat, Kids.
Namun apa kamu tahu? menggunakan lampu isyarat dan sirine enggak dapat digunakan untuk kendaraan pribadi, lo. Yap, ada aturan dari kepolisian yang mengatur hal tersebut.
Nyatanya, sekarang banyak kendaraan pribadi yang memakai lampu isyarat dan sirine, terkadang mereka bertindak seperti petugas yang dalam keadaan darurat.
Hal tersebut dilakukan mereka untuk meminta jalan saat keadaan dalam posisi padat atau macet.
Baca Juga: Sederet Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di DKI Jakarta, Salah Satunya Kerja Sosial
Baca Juga: Berbagai Hukuman Unik untuk Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19, Dijamin Timbulkan Efek Jera
Aturan Lampu Isyarat
Ternyata ada aturan mengenai pemakaian lampu isyarat dan sirine, lo, pada undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Kendaraan utama yang diperbolehkan itu seperti:
-kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
-ambulans yang mengangkut orang sakit.
- kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: PSBB Masih Sering Dilanggar, Inilah Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat
Baca Juga: Macam-Macam Rambu Lalu Lintas dan Artinya, Materi Belajar dari Rumah
Warna lampu
Lampu isyarat atau strobo juga diatur warnanya, hal tersebut berdasarkan tingkat kepentingan pada masing-masing petugas, Kids.
- untuk lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
- lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Nah, Kids, jika enggak ada kepentingan khusus, masyarakat dilarang menggunakan sirine tersebut.
Baca Juga: Simbol-Simbol Lalu Lintas dan Maknanya, Belajar dari Rumah TVRI 17 September 2020
Baca Juga: Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Berkendara, Belajar dari Rumah TVRI 17 September 2020
----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id.