Find Us On Social Media :

Dimulai 13 Januari, Ini Hal yang Harus Diketahui Terkait Vaksinasi COVID-19 di Indonesia

Hal yang Harus Diketahui Terkait Vaksinasi COVID-19 di Indonesia

Masih Menunggu Izin

Sebelum didistribusikan, vaksin harus punya izin edar.

Nah, saat ini pemerintah masih menunggu izin edar darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemberian izin obat dan vaksin yang diberikan harus didukung dengan bukti keamanan, khasiat, dan mutu yang baik.

Setelah pemberian EUA juga harus dilakukan pemantauan yang ketat terhadap khasiat dan keamanan jangka panjang.

Selain itu, pemerintah juga menunggu sertifikasi halal.

Sertifikasi halal merupakan kekuasaan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melalui audit oleh LP POM MUI dengan pihak terkait.

Kalau semua izin dan sertifikasi sudah dikeluarkan, maka vaksin sudah bisa didistribusikan.

Vaksin COVID-19 di Indonesia akan didistribukan melalui Biofarma ke Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota.

Setelah itu, vaksin akan dibagikan ke fasilitas pelayanan kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit.

Baca Juga: Apa Itu Bell's Palsy yang Diduga Jadi Efek Samping Uji Coba Vaksin COVID-19?

Baca Juga: Apa Itu Vaksin Sinovac? Berkenalan dengan Vaksin COVID-19 yang Sebagian Sudah Tiba di Indonesia