GridKids.id - Pandemi COVID-19 belum berakhir meski sudah sekitar satu tahun terjadi di seluruh dunia.
Hingga sekarang ini, penambahan kasus baru pun juga masih terbilang tinggi, Kids.
Bahkan, di Inggris ditemukan varian baru virus corona yang disebut-sebut 70 persen lebih menular dari virus versi asli.
Ditambah lagi, varian baru yang lebih menular itu sudah menyebar di sejumlah negara.
Untuk itu, di masa libur natal dan tahun baru seperti sekarang ini, sebaiknya kita tetap waspada.
Baca Juga: Sempat Jadi Tempat Teraman saat Awal Pandemi, Wilayah Ini Laporkan Kasus COVID-19 Pertamanya
Baca Juga: Mulai Beredar, Benarkah Vaksin COVID-19 Malah Bisa Bikin Kita Terinfeksi Virus Corona?
Kita harus lebih berhati-hati lagi terutama bagi yang sudah merencanakan untuk bepergian.
Soalnya, zona merah di Indonesia sendiri sudah menembus 60 wilayah yang termasuk dalam 19 provinsi.
Beberapa wilayah bahkan termasuk daerah destinasi wisata populer yang mungkin ada di list kunjunganmu pada masa libur kali ini, Kids.
Nah, untuk berjaga-jaga, kita simak daftar wilayah yang masuk zona merah berikut ini, yuk!
Daftar Wilayah Zona Merah COVID-19 di Indonesia
Suatu wilayah disebut termasuk zona merah jika terdapat kasus COVID-19 di satu atau lebih klaster dengan peningkatan jumlah kasus yang tinggi, Kids.
Nah, berdasarkan data dari laman Covid19.go.id per Minggu (20/12/2020) berikut ini daftar wilayah zona merah COVID-19 di Indonesia.
1. Provinsi Sumatera Selatan (Kota Prabumulih)
2. Provinsi Bengkulu (Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu)
3. Provinsi Lampung (Lampung Tengah, Kota Bandar Lampung, Kota Metro)
4. Provinsi Jawa Barat (Karawang, Kota Depok)
5. Provinsi DKI Jakarta (Jakarta Selatan, Jakarta Timur)
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Stasiun yang Sediakan Layanan Rapid Test Antigen COVID-19 untuk Syarat Perjalanan
Baca Juga: Perbedaan Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen, Harus Pilih yang Mana?
6. Provinsi Jawa Tengah (Brebes, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Wonogiri, Blora, Rembang, Semarang, Temanggung, Kendal, Pemalang, Tegal)
7. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Bantul, Sleman)
8. Provinsi Jawa Timur (Tulungagung, Tuban, Kota Malang, Kediri, Banyuwangi, Bojonegoro)
9. Provinsi Bali (Jembrana, Tabanan, Badung, Gianyar)
10. Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kota Kupang)
11. Provinsi Kalimantan Utara (Kota Tarakan)
12. Provinsi Kalimantan Timur (Kutai Kartanegara)
13. Provinsi Kalimantan Tengah (Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Katingan, Sukamara Lamandau, Kota Palangkaraya)
14. Provinsi Sulawesi Utara (Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon)
15. Provinsi Sulawesi Tenggara (Konawe Utara, Kota Kendari)
16. Provinsi Sulawesi Tengah (Morowali, Kota Palu)
17. Provinsi Sulawesi Selatan (Kota Palopo)
18. Provinsi Maluku (Maluku Tenggara Barat)
19. Provinsi Papua (Nabire, Kota Jayapura)
Baca Juga: Bukan Batuk Kering, Ternyata Ini Gejala Paling Umum COVID-19 yang Wajib Kita WaspadaiDi antara 60 wilayah zona merah COVID-19 di Indonesia tersebut, sejumlah wilayah di antaranya merupakan daerah yang populer sebagai destinasi wisata, Kids.
Nah, beberapa wilayah yang terkenal menjadi destinasi wisata tapi saat ini berstatus zona merah antara lain adalah Jembrana, Tabanan, Badung, dan Gianyar yang terletak di Bali.
Selain itu, wilayah Kota Yogyakarta, Bantul, Sleman, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Malang, dan Banyuwangi juga berstatus zona merah COVID-19.
Tetap waspada di mana pun berada dan selalu terapkan protokol kesehatan secara ketat, ya, Kids!
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id