GridKids.id - Di masa pandemi ini memang ada berbagai peraturan baru yang diterapkan.
Salah satunya, kita diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen jika hendak bepergian dengan menggunakan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa.
Aturan tersebut dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) berdasarkan surat edaran dari satgas penanganan COVID-19 dalam rangka libur natal dan tahun baru di masa pandemi.
Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada surat edaran dari kementerian perhubungan tentang transportasi perkeretaapian selama natal dan tahun baru di masa pandemi COVID-19, Kids.
Baca Juga: Jadi Syarat Wajib, Pastikan Kamu Punya Hasil Rapid Test Antigen Sebelum Masuk ke Daerah Ini
Baca Juga: Perbedaan Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen, Harus Pilih yang Mana?
O iya, aturan tersebut mulai diberlakukan mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Seperti apa ketentuan dari aturan pelampiran hasil rapid test antigen tersebut, ya?
Simak informasi selengkapnya dan daftar stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen COVID-19 untuk syarat perjalanan tersebut, yuk!