Daftar Wilayah Zona Merah COVID-19 di Indonesia
Suatu wilayah disebut termasuk zona merah jika terdapat kasus COVID-19 di satu atau lebih klaster dengan peningkatan jumlah kasus yang tinggi, Kids.
Nah, berdasarkan data dari laman Covid19.go.id per Minggu (20/12/2020) berikut ini daftar wilayah zona merah COVID-19 di Indonesia.
1. Provinsi Sumatera Selatan (Kota Prabumulih)
2. Provinsi Bengkulu (Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu)
3. Provinsi Lampung (Lampung Tengah, Kota Bandar Lampung, Kota Metro)
4. Provinsi Jawa Barat (Karawang, Kota Depok)
5. Provinsi DKI Jakarta (Jakarta Selatan, Jakarta Timur)
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Stasiun yang Sediakan Layanan Rapid Test Antigen COVID-19 untuk Syarat Perjalanan
Baca Juga: Perbedaan Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen, Harus Pilih yang Mana?
6. Provinsi Jawa Tengah (Brebes, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Wonogiri, Blora, Rembang, Semarang, Temanggung, Kendal, Pemalang, Tegal)
7. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Bantul, Sleman)
8. Provinsi Jawa Timur (Tulungagung, Tuban, Kota Malang, Kediri, Banyuwangi, Bojonegoro)
9. Provinsi Bali (Jembrana, Tabanan, Badung, Gianyar)
10. Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kota Kupang)
11. Provinsi Kalimantan Utara (Kota Tarakan)