Find Us On Social Media :

Catat! Ini Peraturan Terbaru yang Harus Ditaati Kalau Ingin Bepergian ke Bali

Peraturan Bepergian ke Bali

GridKids.id - Kasus virus corona COVID-19 yang masih juga belum mereda di Indonesia, membuat pemerintah membuat keputusan terkait perjalanan ke luar kota.

Belum lagi, sebentar lagi akan memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satu destinasi liburan yang paling diminati adalah Bali, Kids.

Nah, inilah peraturan terbaru kalau ingin bepergian ke Bali di tengah pandemi virus corona.

Baca Juga: Peraturan Baru Keluar Masuk DKI Jakarta Harus Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen, Sampai Kapan?

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Peraturan ini berlaku selama 17 hari, tepatnya mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. 

Baca Juga: Masih Belum Usai, Ini Update Terkini 10 Provinsi dengan Jumlah Kasus Aktif COVID-19 Terbanyak di Indonesia

Peraturan ke Bali

Inilah peraturan yang harus ditaati Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kalau ingin bepergian ke Bali:

- Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, tunduk dan patuh terhadap syarat ketentuan yang berlaku.

- Kalau melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

- Kalau melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

- Saat di Bali, wajib punya surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

- Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negaif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali. 

Baca Juga: Kabar Baik! 2 Pulau di Indonesia Masuk dalam 10 Terbaik Se-Asia, Dimana Saja?

Baca Juga: Bikin Bangga! 2 Pulau di Indonesia Masuk dalam 10 Pulau Terbaik Asia, Bisa Menebaknya?

Peraturan Lain saat di Bali

Masih menurut surat edaran tersebut, ada peraturan lain berhubungan dengan protokol kesehatan yang harus ditaati selama di Bali, yaitu:

Untuk yang berada di Bali juga dilarang untuk:

Nah, itulah beberapa peraturan yang harus ditaati saat beradi di Bali.

Jangan sampai melanggar peraturan ini, Kids, karena akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Stasiun yang Sediakan Layanan Rapid Test Antigen COVID-19 untuk Syarat Perjalanan

Baca Juga: Mulai Banyak Digunakan, Kenali Kelebihan dan Kekurangan Rapid Test Antigen

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id.